Mengenal lebih dekat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kanwil Kemenhaj Gorontalo
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Gorontalo dibentuk sebagai komitmen penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan resmi terpisahnya urusan haji dari Kementerian Agama ke kementerian tersendiri pada tahun 2026, PPID Kanwil Kemenhaj berfokus penuh untuk menghadirkan transparansi pengelolaan data haji dan umrah.
Kami menjamin tersedianya informasi publik yang akurat, mulai dari regulasi terbaru, data kuota porsi haji, status PPIU/PIHK, hingga realisasi anggaran pelaksanaan operasional haji di wilayah Gorontalo.
"Terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, dan akuntabel guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang paripurna di Provinsi Gorontalo."