Selamat datang di Portal PPID Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Gorontalo. Wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Kami mengelompokkan informasi publik sesuai dengan undang-undang untuk memudahkan Anda dalam mencari dokumen yang dibutuhkan.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (sekurang-kurangnya 6 bulan sekali).
Lihat Detail arrow_forwardInformasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib diumumkan segera.
Lihat Detail arrow_forwardInformasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan atas permintaan pemohon.
Lihat Detail arrow_forwardInformasi yang tidak dapat diakses pemohon karena alasan ketat berdasarkan pengujian konsekuensi.
Lihat Detail arrow_forwardDaftar Informasi Publik (DIP) Kanwil Kemenhaj Provinsi Gorontalo yang rutin diperbarui.
| No | Nama Dokumen | Kategori | Tahun | Aksi |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Rencana Strategis (Renstra) Kanwil Kemenhaj Gorontalo | Informasi Berkala | 2025-2029 | |
| 2 | Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2026 | Informasi Berkala | 2026 | |
| 3 | Data Kuota Haji Provinsi Gorontalo 1447 H | Setiap Saat | 2026 | |
| 4 | SK Daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Resmi | Setiap Saat | 2026 | |
| 5 | Peringatan Cuaca Ekstrem Jemaah Haji di Arab Saudi | Serta Merta | 2026 |
Kumpulan payung hukum dan peraturan perundang-undangan terbaru di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.
Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menjadi pilar terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah.
Unduh Dokumen downloadMengesahkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah secara resmi terpisah dari Kementerian Agama RI mulai akhir tahun 2025.
Unduh Dokumen downloadMengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, sanksi tegas, serta perizinan berbasis risiko bagi penyelenggara haji khusus dan umrah.
Unduh Dokumen downloadFasilitas pelayanan keterbukaan informasi yang kami sediakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi publik yang valid.
Ajukan permohonan informasi publik secara online melalui portal e-PPID.
Ajukan SekarangAjukan keberatan jika permohonan informasi Anda ditolak atau tidak ditanggapi.
Buat KeberatanPantau progres tindak lanjut permohonan informasi menggunakan nomor tiket.
Lacak Status